BATAM — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di Tanjung Pinggir, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap dua pelaku, dengan total barang bukti seberat 1,85 kilogram ganja kering.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam.
Menyikapi informasi itu, tim Operasional Ditresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Salah satu anggota, Aipda Sukrinto, ditugaskan untuk menyamar dan melakukan pendekatan terhadap salah seorang pelaku berinisial HH di sekitar Pelabuhan Internasional Sekupang.
“Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (7/10/2025).
Setelah sempat berbincang, HH meninggalkan lokasi, lalu kembali beberapa saat kemudian dengan membawa sebuah plastik merah besar. Di dalamnya, terdapat tiga bungkus besar yang diduga berisi ganja. Anggota yang sedang menyamar kemudian mengecek isi plastik tersebut untuk memastikan bahwa barang tersebut benar adalah ganja kering.
Begitu keyakinan diperoleh, penyidik memberikan kode kepada anggota lainnya yang sudah bersiaga di lokasi untuk melakukan penangkapan. HH langsung diamankan bersama barang bukti, lalu dilakukan penggeledahan tambahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 1.080 gram, satu bungkus seberat 600 gram, dan satu lagi seberat 250 gram. Totalnya, 1,85 kilogram,” jelas Anggoro.
Dari hasil interogasi awal, pelaku HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I. Tim opsnal lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap I di kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya,” ujar Anggoro.
Pelaku I selanjutnya mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara. Dengan pengakuan itu, penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di luar Kepri.
Penyidik saat ini juga tengah menganalisis data forensik dari perangkat telepon genggam milik HH dan I. Analisis ini bertujuan untuk menelusuri komunikasi serta transaksi yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang ditelusuri.
“Kami sudah membuat laporan polisi dan kini sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dirresnarkoba.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan. Polda Kepri menyatakan komitmennya untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar.










